Pages

Sabtu, 24 Maret 2012

HIBAH, SEDEKAH DAN HADIAH




1.      Hibah:
Yaitu, memberikan suatu benda dengan tidak mengharapkan imbalan
dan tidak ada maksud lain.
  
2.      Sedekah:
Yaitu, memberikan sesuatu dengan tidak ada tukarannya, semata-mata
hanya mengharapkan pahala dari ALLAH SWT.

3.      Hadiah:
Yaitu, memberikan dengan tidak mengharapkan imbalan, hanya karena ingin memuliakan dan sebagai bentuk penghormatan atas suatu prestasi.


   Rukun Hibah, Sedekah dan Hadiah
a.       Yang memberi, disyaratkan ia berhak penuh terhadap benda tersebut
dan pemilikya.
b.      Yang diberi, disyaratkan ia berhak memiliki barang tersebut,
maka anak yang masih didalam kandungan belum bisa memilikinya.
c.       Ijab dan qabul (serah terima barang).
d.   Barabg yang diberikan, disyaratkan hendaklah barang
      yang berharga dan bermanfaat.

Share

0 komentar:

Posting Komentar