1. Hibah:
Yaitu,
memberikan suatu benda dengan tidak mengharapkan imbalan
dan tidak ada
maksud lain.
2. Sedekah:
Yaitu,
memberikan sesuatu dengan tidak ada tukarannya, semata-mata
hanya
mengharapkan pahala dari ALLAH SWT.
3. Hadiah:
Yaitu,
memberikan dengan tidak mengharapkan imbalan, hanya karena ingin memuliakan dan
sebagai bentuk penghormatan atas suatu prestasi.
Rukun Hibah, Sedekah dan Hadiah
a.
Yang memberi, disyaratkan ia berhak penuh terhadap
benda tersebut
dan
pemilikya.
b.
Yang diberi, disyaratkan ia berhak memiliki barang
tersebut,
maka anak
yang masih didalam kandungan belum bisa memilikinya.
c.
Ijab dan qabul (serah terima barang).
d. Barabg yang diberikan, disyaratkan hendaklah
barang
yang berharga dan bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar